Puncak Bogor: Vila Ilegal, Hutan Menjerit, Wisata Terancam!
Kementerian Kehutanan tengah gencar melakukan penertiban bangunan ilegal di kawasan hutan produksi Puncak, Bogor. Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyatakan hal ini pada Minggu, 9 Maret 2025, di Puncak.
Menurut data Kementerian Kehutanan, terdapat sekitar 15 vila, resort, dan tempat wisata yang berdiri di lahan hutan produksi di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penertiban ini dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sumber daya manusia.
Penertiban akan dilakukan sesuai skala prioritas, ujar Yazid. Pemasangan plang peringatan di setiap lokasi bangunan ilegal juga akan dilakukan secara bertahap.
Perluasan Wilayah Penertiban
Penertiban tidak hanya terbatas di kawasan hulu Sungai Ciliwung di Puncak. Kementerian Kehutanan juga akan menyasar kawasan hulu Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi yang mengalir ke Bekasi, serta Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane yang mengalir ke Tangerang.
Tim kami sedang melakukan identifikasi awal dan pengumpulan informasi intelijen di lapangan, jelas Yazid. Jika informasi yang diperoleh mencukupi, penertiban serupa akan segera dilakukan di lokasi lain.
Kami akan melihat secara komprehensif bagaimana proses perizinan bangunan dan kegiatan di hulu DAS tersebut, imbuhnya.
Penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan produksi.
Posting Komentar untuk " Puncak Bogor: Vila Ilegal, Hutan Menjerit, Wisata Terancam!"